Bentuk-bentuk kerjasama
Kerjasama di antara individu atau kelompok dalammasyarakat dapat berupa:
- bargaining (pertukaran “barang” atau “jasa” di antara dua individu/kelompok),
- kooptasi (penerimaan unsur baru dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan untuk menghindari kegoncangan stabilitas kelompok), dan
- koalisi (penggabungan dua kelompok atau lebih yang mempunyai tujuan sama).
2. Akomodasi
Akomodasi dapat berarti proses atau keadaan. Sebagai proses, akomodasi merupakan upaya-upaya menghindarkan, meredakan atau mengakhiri konflik atau pertikaian, Sebagai keadaan, akomodasi merupakan keadaan di mana hubungan-hubungan di antara unsur-unsur sosial dalam keselarasan dan keseimbangan, sehingga warga masyarakat dapat dengan mudah menyesuaikan dirinya dengan harapan-harapan atau tujuan-tujuan masyarakat.
Gillin dan Gillin menyatakan bahwa akomodasi merupakan istilah yang dipakai oleh para sosiolog untuk menggambarkan keadaan yang sama dengan pengertian adaptasi yang digunakan oleh para ahli biologi untuk menggambarkan proses penyesuaian mahluk hidup dengan lingkungan alam di mana ia hidup.
Tujuan akomodasi:
- Untuk mengurangi pertentangan antara orang-orang atau kelompok-kelompok akibat perbedaan faham. Dalam hal ini akomodasi diarahkan untuk memperoleh sintesa baru dari faham-faham yang berbeda.
- Untuk mencegah meledaknya pertentangan untuk sementara waktu
- Untuk memungkinkan dilangsungkannya kerjasama di antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang karena faktor psikologi atau kebudayaan menjadi terpisah satu dari lainnya
- Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok yang sebelumnya terpisah
Bentuk-bentuk akomodasi sebagai proses menghindarkan, meredakan atau mengakhiri konflik:
- Kompromi (pihak yang bertikai saling mengurangi tuntutan)
- Toleransi (saling menghargai, menghormati, membiarkan di antara pihak-pihak yang sebenarnya saling berbeda)
- Konsiliasi (usaha yang bersifat kelembagaan untuk mempertemukan pihak-pihak yang bertikai sehingga dicapai kesepakatan bersama)
- Koersi (keadaan tanpa konflik karena terpaksa; akibat dari berbedanya secara tajam kedudukan atau kekuatan di antara fihak-fihak yang berbeda, misalnya antara buruh–majikan, orangtua-anak, pemimpin-pengikut, dan seterusnya)
- Mediasi (penyelesaian konflik melalui pihak ketiga yang netral sebagai penasehat)
- Arbitrasi (penyelesaian konflik melalui pihak ketiga yang berwenang untuk mengambil keputusan penyelesaian)
- Stalemate (perang dingin, yakni keadaan seimbang tanpa konflik karena yang bertikai memiliki kekuatan yang seimbang
- Displacement (menghindari konflik dengan mengalihkan perhatian)
- Ajudikasi (penyelesaian konflik melalui proses hukum/in court)
Secara umum dapat dinyatakan bahwa akomodasi merupakan upaya menyelesaikan konflik atau pertikaian di luar hukum.
3. Asimilasi
Asimilasi merupakan proses sosial tingkat lanjut yang ditandai oleh adanya upaya-upaya mengurangi perbedaan serta mempertinggi kesatuan tindakan, sikap dan proses-proses mental di antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok dengan memperhatikan kepentingan atau tujuan bersama.
Asimilasi akan terjadi apabila:
- dua kelompok yang berbeda kebudayaan
- individu/warga kelompok saling bertemu dan bergaul intensif dalam waktu yang lama, sehingga
- terjadi kontak kebudayaan (akulturasi) yang memungkinkan dua kelompok yang berbeda itu saling mengadopsi (meminjam) unsur-unsur kebudayaan
- cara hidup dan kebudayaan dua kelompok itu saling menyesuaikan diri sehingga masing-masing mengalami perubahan
- kelompok-kelompok tersebut melebur membentuk kelompok baru dengan cara hidup dan kebudayaan baru yang berbeda dari kelompok asal
Interaksi sosial yang menghasilkan asimilasi: bersifat pendekatan
- tidak mengalami hambatan dan pembatasan
- interaksi berlangsung primer
- interaksi berlangsung dengan frekuensi yang tinggi dan dalam keseimbangan
Hal-hal yang mempermudah asimilasi:
- toleransi
- kesempatan yang seimbang dalam proses ekonomi
- sikap menghargai orang asing dengan segenap kebudayaannya
- sikap terbuka dari golongan yang berkuasa (elite/the rulling class)
- persamaan unsur-unsur kebudayaan
- perkawinan campuran (amalgamasi)
Hal-hal yang menghambat asimilasi:
- terisolirnya suatu kelompok
- kurangnya pengetahuan terhadap kebudayaan lain
- adanya prasangka terhadap kebudayaan lain
- penilaian bahwa kebudayaan kelompoknya lebih tinggi derajatnya (ethnosentrisme)
- Loyalitas yang berlebihan kepada kelompok bawaan lahirnya (primordialisme)
- in group feeling yang kuat
- perbedaan warna kulit dan ciri-ciri badaniah (ras)
Karena asimilasi berkaitan dengan proses yang mendahuluinya, yakni akulturasi, maka berikut dikemukakan beberapa hal yang berkait dengan proses akulturasi atau kontak kebudayaan itu.
Unsur-unsur kebudayaan yang mudah diterima:
- Unsur kebudayaan material dan teknologi
- Unsur kebudayaan yang mudah disesuaikan
- Unsur kebudayaan yang dampaknya tidak begitu mendalam, misalnya mode (fashion) atau unsur kesenian
Unsur kebudayaan yang tidak mudah diterima:
- Unsur-unsur yang berkaitan dengan nilai yang mendasari pola berfikir dan cara hidup, misalnya: agama, ideologi atau falsafah hidup
- Unsur kebudayaan yang telah tersosialisasi dan terinternalisasikan secara luas dan mendalam: sistem kekerabatan (discent), makanan pokok, kebiasaan makan, dan sebagainya.
Kelompok dalam masyarakat yang mudah menerima kebudayaan baru:
- golongan muda yang identitas diri dan kepribadiannya belum mantap
- kelompok masyarakat yang tidak mapan atau anti kemapanan
- kelompok masyarakat yang berada dalam tekanan, misalnya kaum minoritas
- golongan terdidik (kelas menengah/perkotaan)
Proses-proses disosiatif, meliputi
1. Persaingan (Kompetisi)
Persaingan merupakan suatu proses sosial di mana orang-perorangan atau kelompok-kelompok saling memperebutkan sesuatu yang menjadi pusat perhatian dengan cara berusaha menarik perhatian atau mempertajam prasangka, tanpa disertai dengan tindakan kekerasan ataupun ancaman, melainkan dengan peningkatan mutu atau kualitas diri.
Persaingan mempunyai dua tipe umum, yaitu:
- bersifat personal/pribadi atau perorangan (rivalry),
- bersifat korporasi atau kelompok
Ruang lingkup persaingan dapat diberbagai bidang kehidupan: ekonomi (perdagangan), sosial (kesempatan pendidikan), budaya (kesenian, olahraga), politik (pemerintahan, partai politik) maupun keagamaan (antar kelompok agama, aliran, madzab, sekte, dst.)
2. Konflik (Pertikaian)
Pertikaian atau konflik merupakan proses sosial seperti halnya kompetisi atau persaingan, hanya bedanya pada pertikaian disertai dengan ancaman dan/atau tindak kekerasaan, baik fisik maupun nonfisik.
Pertikaian dapat timbul karena:
- perbedaan individual, berupa pendirian atau perasaan
- perbedaan kebudayaan, berupa perbedaan sistem nilai atau norma
- perbedaan kepentingan, berupa kepentingan ekonomi atau politik
- perubahan sosial dan budaya yang berlangsung cepat sehingga para warga masyarakat kesulitan menyesuaikan diri dengan keadaan baru, misalnya antara kelompok yang mempertahankan status quo dengan kelompok reformis (pembaru).
Seperti halnya persaingan, pertikaian pun dapat berlangsung antara perorangan ataupun kelompok.
3. Kontrvensi
Kontravensi merupakan proses sosial yang berada di antara persaingan dan konflik. Kontravensi merupakan sikap yang tersembunyi terhadap pihak-pihak lain atau terhadap unsur-unsur kebudayaan suatu golongan. Sikap tersebut dapat berubah menjadi kebencian, tetapi tidak sampai menimbulkan pertikaian.
Bentuk-bentuk kontravensi:
- proses umum: perbuatan menolak, keengganan, menganggu proses atau mengacaukan rencana
- sederhana: menyangkal pernyataan di depan umum, memaki, mencerca, memfitnah, menyebarakan selebaran atau melemparkan pembuktian kepada orang lain
- intensif: menghasut, menyebarkan desas-desus
- taktis: mengejutkan lawan dengan perang urat syaraf (psy war), unjuk kekuatan (show of force), dan sebagainya.
E. Interaksi Sosial dan Pembentukan Keteraturan Sosial
Keteraturan sosial terjadi apabila tindakan dan interaksi sosial di antara para warga masyarakat berlangsung sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.
Menurut para penganut teori fungsionalisme struktural, meskipun di dalam masyarakat terdapat unsur-unsur sosial yang saling berbeda, tetapi unsur-unsur tersebut cenderung saling menyesuaikan sehingga membentuk suatu keseimbangan (equilibrium) dalam kehidupan sosial. Sedangkan menurut para penganut teori konflik, keteraturan sosial akan terjadi apabila dalam masyarakat terdapat unsur sosial yang dominan (menguasai) atau adanya ketergantungan ekonomi satu terhadap lainnya.
Wujud nyata dari keseimbangan ini adalah keteraturan sosial, yaitu kondisi di mana cara berfikir, berperasaan dan bertindak serta interaksi sosial di antara para warga masyarakat selaras (konformis) dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang belaku dalam masyarakat yang besangkutan.
Keteraturan sosial akan tercipta dalam masyarakat apabila:
- terdapat sistem nilai dan norma sosial yang jelas. Jika nilai dan norma dalam masyarakat tidak jelas akan menimbulkan keadaan yang dinamakan anomie (kekacauan norma).
- individu atau kelompok dalam masyarakat mengetahui dan memahami nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku
- individu atau kelompok menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku
- berfungsinya sistem pengendalian sosial (social control)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar